Gunungkidul
PEMERINTAHAN
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibu Kota Wonosari yang terletak 39 km sebelah Tenggara Kota Yogyakarta. Secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat.
Kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai pelaksana urusan pemerintahan wajib dan pilihan terdiri atas: Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul, 13 dinas daerah, 12 lembaga teknis daerah yaitu: 1 Inspektorat Daerah, 5 badan, 4 kantor, dan Satuan Polisi Pamong Praja serta RSUD Wonosari. Organisasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terdiri dari Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan. Perangkat Daerah dimaksud bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Struktur Organisasi Sekretariat Daerah yaitu :
1. Sekretariat Daerah.
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi:
a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
c. Bagian Kerjasama dan Pengendalian Pertanahan.
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi :
a. Bagian Administrasi Perekonomian.
b. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam.
c. Bagian Administrasi Pembangunan.
4. Asisten Administrasi Umum, yang membawahi :
a. Bagian Umum.
b. Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol, dan Rumah Tangga.
c. Bagian Hukum.
d. Bagian Organisasi.
5. Staf Ahli, yang terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
b. Staf Ahli Bidang Pembangunan.
c. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
d. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sekretaris DPRD.
2. Bagian Tata Usaha.
3. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
4. Bagian Risalah dan Perundang-undangan.
5. Bagian Persidangan dan Protokol.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas-dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah, yaitu :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
2. Dinas Kesehatan.
3. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
4. Dinas Peternakan.
5. Dinas Kelautan dan Perikanan.
6. Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
7. Dinas Pekerjaan Umum.
8. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertambangan.
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
11. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.
12. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.
13. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Lembaga Teknis Daerah, adalah sebagai berikut :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2. Badan Kepegawaian Daerah.
3. Inspektorat Daerah.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana.
5. Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana.
6. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
7. Kantor Pengelolaan Pasar.
8. Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan.
9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah.
10. Kantor Pelayanan Terpadu.
11. Satuan Polisi Pamong Praja.
Sedangkan Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut dibentuk 18 kecamatan. Kecamatan yang dibentuk mempunyai tugas salah satunya adalah membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun desa di Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul ada 144 desa.
KEADAAN GEOGRAFI
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibu Kota Wonosari yang terletak 39 km sebelah Tenggara Kota Yogyakarta. Secara geografis Kabupaten Gunungkidul berada pada 7°46′ LS-8°09′ LS dan 110°21′ BT-110°50′ BT, dengan luas wilayah 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Batas wilayah Kabupaten Gunungkidul dapat dirinci sebagai berikut:
1. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah.
4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia.
Wilayah Kabupaten Gunungkidul termasuk daerah beriklim tropis, dengan topografi wilayah yang didominasi dengan daerah kawasan perbukitan Karst. Wilayah selatan didominasi oleh kawasan perbukitan Karst yang banyak terdapat goa-goa alam dan juga sungai bawah tanah yang mengalir. Dengan kondisi tersebut menyebabkan kondisi lahan di kawasan selatan kurang subur yang berakibat budidaya pertanian di kawasan ini kurang optimal. Kondisi klimatologi Kabupaten Gunungkidul secara umum menunjukkan kondisi sebagai berikut:
1. Curah hujan rata-rata pada Tahun 2010 sebesar 1.200 mm/tahun dengan jumlah hari hujan rata-rata 103 hari/ tahun. Bulan basah 7 bulan, sedangkan bulan kering berkisar 5 bulan. Wilayah Kabupaten Gunungkidul Utara merupakan wilayah yang memiliki curah hujan paling tinggi dibanding wilayah tengah dan Selatan. Wilayah Gunungkidul Selatan mempunyai awal hujan paling akhir.
2. Suhu udara rata-rata harian 27,7° C, Suhu minimum 23,2°C dan suhu maksimum 32,4°C.
3. Kelembaban nisbi berkisar antara 80 % – 85 %, tidak terlalu dipengaruhi oleh tinggi tempat, tetapi lebih dipengaruhi oleh musim.
KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
Status gizi serta perilaku kesehatan masyarakat Kabupaten Gunungkidul sampai pada tahun 2010 mengalami pasang surut, berdasarkan dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul , saat ini terdapat rata-rata penduduk sakit per tahun sebanyak 5313 orang, sedangkan Prevalensi Balita Gizi Buruk sebanyak 0,71%. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah senantiasa meningkatkan dan melakukan penambahan-penambahan fasilitas kesehatan dengan cakupan yang semakin luas, dekat dengan masyarakat dan dibutuhkan masyarakat. Peningkatan fasilitas tersebut berupa penambahan polindes sebanyak 29 unit, puskesmas keliling sebanyak 30 unit, puskesmas pembantu sebanyak 108 unit, Rumah Sakit Umum tipe C sebanyak 1 unit, dan Laboratorium sebanyak 1 unit.
Sampai saat ini masyarakat masih mengandalkan sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui tempat pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas atau fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kebijakan Pemerintah di bidang kesehatan dilaksanakan melalui peningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang murah dan memadai, terutama bagi masyarakat miskin, untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
2. Meningkatkan jumlah, jaringan, dan kualitas pusat kesehatan masyarakat.
3. Mengembangkan pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan.
4. Mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat dan sanitasi yang layak.
Selain Bidang Kesehatan, Peningkatan terhadap mutu Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul dari tahun ke tahun terus ditingkatkan sesuai dengan amanat dokumen RPJMD tahun 2010-2015 tentang kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dengan prioritas program untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan, dengan arah kebijakan sebagai berikut :
1. Mewujudkan pelayanan pendidikan yang murah dan bermutu untuk semua, tanpa diskriminasi, terutama masyarakat miskin.
2. Menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta efisiensi, efektivitas, dan relevansi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global.
Fasilitas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008-2009
| Jenjang Pendidikan | 2008 | 2009 | Satuan |
| Taman Bermain/Play Group | 238 | 238 | Unit |
| Taman Kanak-kanak (TK) | 595 | 603 | Unit |
| Sekolah Luar Biasa (SLB) | 7 | 7 | Unit |
| Sekolah Dasar (SD) dan sederajat | 489 | 491 | Unit |
| SLTP dan sederajat | 106 | 107 | Unit |
| SMU | 24 | 24 | Unit |
| SMK | 36 | 42 | Unit |
Sumber : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Jumlah Siswa Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008-2009
| Jenjang Pendidikan | 2008 | 2009 | Satuan |
| Taman Kanak-kanak (TK) | 13.323 | 13.783 | Orang |
| Sekolah Luar Biasa (SLB) | 339 | 344 | Orang |
| Sekolah Dasar (SD) dan sederajat | 58.132 | 57.156 | Orang |
| SLTP dan sederajat | 27.525 | 27.331 | Orang |
| SMU | 6.225 | 6.099 | Orang |
| SMK | 12.565 | 14.215 | Orang |
Sumber : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Jumlah Tenaga Pendidik Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008-2009
| Jenjang Pendidikan | 2008 | 2009 | Satuan |
| Taman Kanak-kanak (TK) | 1.570 | 1.613 | Orang |
| Sekolah Dasar (SD) dan sederajat | 4.893 | 4.892 | Orang |
| SLTP dan sederajat | 2.266 | 2.321 | Orang |
| SMU | 822 | 838 | Orang |
| SMK | 1.299 | 1.511 | Orang |
Sumber : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
SOSIAL BUDAYA
Bentuk wilayah atau fisografi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pola kehidupan sosial budaya pada masyarakat. Unsur sosial budaya merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan, hal ini terkait perencanaan, sasaran, dan capaian target kinerja pembangunan. Karakteristik sosial budaya masyarakat Gunungkidul adalah masyarakat tradisional yang masih memegang teguh budaya luhur warisan nenek moyang. Sehingga dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berupaya untuk mengadopsi karakteristik sosial budaya agar dapat berimprovisasi dengan kultur masyarakat yang ada.
Masyarakat Kabupaten Gunungkidul secara umum menggunakan bahasa lokal (bahasa jawa) dalam berkomunikasi, sementara bahasa nasional (bahasa Indonesia) secara resmi dipakai dalam lingkungan formal (kantor, pendidikan, fasilitas umum, dan lain-lain). Organisasi kesenian sebagai budaya yang terus dipupuk dan dilestarikan oleh masyarakat berjumlah 1.080 organisasi, dengan tokoh pemangku adat berjumlah 144 orang. Sementara itu desa budaya yang dikembangkan oleh pemerintah untuk menunjang kesejahteraan masyarakat sebanyak 10 desa budaya, cagar budaya yang dimiliki sebanyak 5 buah serta benda cagar budaya sejumlah 378 buah yang tersebar di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
SARANA DAN PRASARANA
Pergerakan barang dan jasa di Kabupaten Gunungkidul dipengaruhi oleh fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia, salah satunya adalah sarana jalan. Fasilitas tersebut di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2010 berpengaruh dalam menunjang aksesbilitas yang dibutuhkan masyarakat. Panjang jalan nasional sepanjang 56,11 Km, jalan provinsi sepanjang 260,33 Km, dan jalan kabupaten sepanjang 686 Km.
Kondisi Jalan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009-2010
| Jalan |
Kondisi Jalan (Km) |
|||||
| 2009 | 2010 | |||||
| Baik | Sedang | Kurang | Baik | Sedang | Kurang | |
| Nasional | 56,11 | 56,11 | ||||
| Propinsi | 230 | 13 | 10 | 166,55 | 67,08 | 27,16 |
| Kabupaten | 408,15 | 114,85 | 163 | 415,96 | 164,77 | 105,27 |
Sumber : Dinas Pekerjaan Umum
Selain sarana dan prasarana jalan, kebutuhan mendasar yang tidak kalah penting adalah penyediaan sarana dan prasarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana air bersih hambatan utama adalah kondisi geografi Gunungkidul yang berbukit-bukit sehingga membutuhkan investasi yang cukup besar, akan tetapi Pemerintah tetap berupaya mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakatnya antara lain dengan memanfaatkan sumber air bawah tanah yang tersedia melimpah di Kabupaten Gunungkidul. Optimalisasi terhadap sumber air bawah tanah ini dijadikan solusi dan terus ditingkatkan pemanfaatannya untuk menghadapi permasalahan kekeringan yang datang pada musim kemarau.
PEREKONOMIAN DAN KEUANGAN DAERAH
Secara makro ekonomi Kabupaten Gunungkidul perekonomiannya di dominasi sektor pertanian dalam arti luas yang berkontribusi besar terhadap pembentukan PDRB (35,82 %). Prioritas utama sektor perekonomian adalah memacu pertumbuhan ekonomi berbasis usaha kecil, menengah dan industri lokal. Sektor ini diharapkan bisa menjadi motor pengerak bagi sektor lainnya akan tetapi ternyata peranannya belum optimal, terbukti kontribusi PDRB Kabupaten Gunungkidul masih didominasi dari sektor pertanian. PDRB Kabupaten Gunungkidul atas dasar berlaku pada tahun 2009 sebesar Rp. 5.954.432, kontribusi PDRB ini sebagian besar diperoleh dari sektor pertanian 35,82%, sektor jasa-jasa 16,95%, dan sektor perdagangan, hotel, dan restoran 14,87%. Upaya pengembangan sektor perdagangan dan jasa di Kabupaten Gunungkidul terus ditingkatkan.
Selain itu, untuk dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, sektor lain yang diharapkan propektif dapat memberikan kontribusi besar adalah sektor keuangan,sewa dan jasa perusahaan. Perkembangan sektor ini tercermin dalam meningkatnya jumlah koperasi aktif 218 unit dan pasar tradisional sebanyak 84 buah.
Kondisi keuangan daerah saat ini semakin membaik, yang tercermin pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2010 sebesar Rp. 39.756.344.800,80 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.300.938.628,69 (3,38 %) di bandingkan tahun yang lalu, sementara itu rasio PAD terhadap APBD sebesar 5,23%. Penerimaan APBD pada tahun 2010 sebesar Rp. 729.518.588.363,80, sedangkan pengeluaran rutin/belanja tidak langsung Rp. 569.644.446.138,80 dan pengeluaran pembangunan/belanja langsung sebesar Rp. 207.316.440.315,00. Jumlah Dana Alokasi Khusus (pagu) Rp. 77.574.200.000,00 dengan realisasi sampai bulan oktober 2010 sebesar Rp. 24.220.549.738,00 atau 31,22%.
DEMOGRAFI DAN KETENAGAKERJAAN
Jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul berdasar data menurut hasil perhitungan sementara sensus penduduk yang dilaksanakan BPS Kabupaten Gunungkidul tahun 2010 berjumlah 674.408 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 326.227 jiwa dan perempuan sebanyak 348.181 jiwa. Dengan luas wilayah 1.485,36 km2 yang didiami 674,4 ribu jiwa maka rata-rata kepadatan penduduk Gunungkidul adalah sebesar 454 jiwa/km2, laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu tahun 2000 – 2010 sebesar 0,06% pertahun.
Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010
| Kecamatan | Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
| Panggang | 12.746 | 13.757 | 26.503 |
| Purwosari | 9.246 | 10.071 | 19.317 |
| Paliyan | 13.983 | 15.108 | 29.091 |
| Saptosari | 16.523 | 17.728 | 34.251 |
| Tepus | 15.181 | 16.697 | 31.878 |
| Tanjungsari | 12.330 | 13.315 | 25.645 |
| Rongkop | 12.964 | 13.915 | 26.879 |
| Girisubo | 10.511 | 11.610 | 22.121 |
| Semanu | 24.920 | 26.751 | 51.671 |
| Ponjong | 24.057 | 25.625 | 49.682 |
| Karangmojo | 23.477 | 25.200 | 48.677 |
| Wonosari | 38.476 | 40.247 | 78.723 |
| Playen | 26.301 | 28.083 | 54.384 |
| Patuk | 14.820 | 15.553 | 30.373 |
| Gedangsari | 17.228 | 17.920 | 35.148 |
| Nglipar | 14.422 | 15.268 | 29.690 |
| Ngawen | 15.345 | 16.159 | 31.504 |
| Semin | 23.697 | 25.174 | 48.871 |
| Total | 326.227 | 348.181 | 674.408 |
Sumber : Sensus Penduduk 2010 BPS
Jumlah penduduk yang terus meningkat tiap tahun berakibat pada meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, akan tetapi ketersediaan lapangan kerja di Kabupaten Gunungkidul saat ini belum bisa menampung angkatan kerja yang ada, sehingga belum semua penduduknya mampu mengakses lapangan kerja yang ada atau masih menganggur. Berdasar data pencari kerja yang terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai pada tahun 2010, jumlah angkatan kerja adalah sebanyak 406.865 orang, sedangkan jumlah penganggur terbuka pada tahun 2010 adalah sebesar 17.285 orang, namun angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2009 yang berjumlah 18.623 orang. Kondisi geografis yang kurang menguntungkan dan lapangan kerja yang terbatas, membuat sebagian dari penduduk usia kerja mencari pekerjaan diluar wilayah Kabupaten Gunungkidul seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota besar lainnya. Tenaga Kerja yang bekerja di luar wilayah Gunungkidul tersebut sebagian besar rutin mengirimkan uang kepada keluarga yang ada di Gunungkidul sehingga sangat berperan aktif dalam denyut nadi perekonomian di wilayah Gunungkidul, ke depan diharapkan dana kiriman dari masyarakat Gunungkidul yang merantau tidak hanya dimanfaatkan oleh keluarganya untuk kegiatan yang bersifat konsumtif namun juga dapat dialokasikan untuk kegiatan produktif dan atau investasi di wilayah Gunungkidul. Selain itu, keterikatan yang tinggi akan tanah kelahiran di kalangan perantau Gunungkidul menggugah kesadaran untuk ikut serta berperan aktif dalam membangun daerahnya yang di wujudkan melalui paguyuban-paguyuban warga Gunungkidul, salah satunya terwadahi dalam Ikatan Keluarga Gunungkidul (IKG).
LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTAHANAN
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan sebagai upaya pengelolaan sumber daya secara bijaksana, berkesinambungan, agar terjaga keseimbangan ekosistem yang ada, terkait dengan hal tersebut perlu antisipasi terhadap konsekuensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap lingkungan sebagai akibat dari proses pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berusaha untuk selalu mengedepankan masalah lingkungan di segala kegiatan pembangunan.
Pada tahun 2010 di Kabupaten Gunungkidul terdapat kasus pencemaran lingkungan, pencemaran tersebut berupa pencemaran udara sebanyak 9 kasus, sedangkan pencemaran tanah, air, dan laut mengalami penurunan yang signifikan yaitu tidak adanya kasus pencemaran yang ditemukan. Dalam menjaga lingkungan yang ada, pemerintah juga menetapkan dan melindungi beberapa plasma nutfah yang terancam punah diantaranya penyu hijau, kucing hutan, landak, aneka macam burung dan lain-lain.

