Hits: 815
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Gunungkidul
Jl. Satria No. 3 Wonosari Gunungkidul Yogyakarta 55812
No. Telp/Fax : +62274391761/+62274391701
Email : bappeda@gunungkidulkab.go.id
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 74 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Urusan Penunjang Pemerintahan Dan Tugas Pembantuan Di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan.
Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan umum di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pembangunan daerah;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
- pengkoordinasian pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
- penyusunan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah, kecamatan, dan desa;
- perencanaan kerja sama pembangunan antar daerah, swasta, dalam negeri, dan luar negeri;
- pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
- penyusunan rencana pembangunan daerah;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan;
- penyusunan dan pelaksanaan pedoman keserasian pengembangan wilayah perkotaan dan perdesaan;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan manajemen dan kelembagaan pengembangan wilayah dan kawasan;
- penyusunan petunjuk teknis pembangunan skala kecamatan dan desa;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan pengembangan pembangunan perwilayahan;
- penyusunan perencanaan kawasan strategis;
- penyusunan perencanaan kawasan permukiman;
- pelaksanaan pedoman dan standar pengembangan pembangunan perwilayahan;
- pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan;
- pelaksanaan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan;
- perencanaan pembangunan daerah;
- pengendalian rencana pembangunan daerah;
- evaluasi rencana pembangunan daerah;
- pembinaan rencana pembangunan perangkat daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana pembangunan daerah, kecamatan, dan desa;
- pelaporan tugas pembantuan, hibah, dan bantuan;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan; dan
- pengelolaan UPT.
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Unsur Pimpinan : Kepala Badan; b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari Subbagian-Subbagian; c. Unsur Pelaksana : Bidang-bidang yang terdiri dari Subbidang- subbidang, Unit Pelaksana Teknis; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum;
c. Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kebudayaan terdiri dari:
- Subbidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Subbidang Kesehatan, Sosial, dan Ketenagakerjaan;
- Subbidang Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Bidang Perekonomian terdiri dari:
- Subbidang Pertanian, Perikanan, dan Kelautan;
- Subbidang Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi;
- Subbidang Pariwisata dan Penanaman Modal;
e. Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari:
- Subbidang Perhubungan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman;
- Subbidang Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum;
- Subbidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
f. Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian terdiri dari:
- Subbidang Penelitian dan Pengembangan;
- Subbidang Pengendalian dan Evaluasi;
- Subbidang Pelaporan;
g. Bidang Perencanaan terdiri dari:
- Subbidang Pengelolaan Data Pembangunan;
- Subbidang Rencana Pembangunan Daerah;
- Subbidang Rencana Pembangunan Wilayah;
h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.